Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan diselenggarakan untuk:
a. meningkatkan kualitas fisik dan psikis;
b. meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani;
c. membangun karakter yang sportif;
d. keterampilan olahraga; dan
e. mengembangkan minat dan bakat olahraga.
Koreksi Anda
