Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara pendidikan harus menyediakan prasarana dan sarana keolahragaan yang memadai untuk kegiatan olahraga sesuai pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
(2) Pemeliharaan atau perawatan prasarana dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab penyelenggara pendidikan bersangkutan.
(3) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan biaya pemeliharaan atau perawatan prasarana dan sarana olahraga pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat sesuai dengan kemampuan keuangan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana dan sarana olahraga pada satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
