Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dalam satuan pendidikan mencakup: a. pembinaan dan pengembangan pelatih olahraga untuk ditempatkan pada satuan pendidikan, pusat pembinaan dan pelatihan olahraga,klub, perkumpulan, sasana dan/atau sanggar olahraga; b. penyediaan sarana pelatihan olahraga; c. penyelenggaraan proses pembinaan dan pelatihan olahraga; d. pembinaan dan pengembangan pusat pembinaan dan latihan olahraga pelajar; e. pengembangan dan penerapan Ilmu pengetahuan dan Teknologi olahraga pendidikan; dan f. penyelenggaraan kejuaraan dan pekan olahraga antar satuan pendidikan ditingkat daerah maupun nasional.
Koreksi Anda