Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
PERDA Nomor 6 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERDA Nomor 6 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
HAK DAN KEWAJIBAN Bagran Kesatu Hal< dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik
Hak dan Kewajiban Badan Publik Daerah
Hak Badan Publik Daerah
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN OLEH BADAN PUBLIK DAERAH
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Publik Lainnya
Informasi Publik yang Wajib Disediakan OIeh Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Badan Usaha Lainnya yang Dimiliki Oleh Pemerintah Daerah
Informasi Publik Yang Wajib Disediakan Oleh Partai Politik
Informasi Publik Yang Wajib Disediakan Oleh Organisasi Non Pemerintah
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK Pasal 2 1 (1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat
KELEMBAGAAN PPID Bagran Kesatu PPID
Pembentukan
T\rgas dan Wewenang PPID Utama
Tugas PPID Pelaksana
Struktur PPID Pasal2T (1) Struktur PPID terdiri atas:
Peningkatan Kualitas dan Kompetensi
Komisi Informasi Daerah (KID)
Kedudukan, T\rgas, dan Wewenang
Susunan Organisasi, Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar waktu
Seleksi dan Pengangkatan Anggota KID
Pemberhentian Anggota KID
Pergantian Antar Waktu
Sekretariat
Panitera dan Panitera Pengganti
KEBERATAN DAN SENGKETA INFORMASI
Keberatan
Tanggapan atas Keberatan
Sengketa Informasi
PERAN SERTA DAN PENGADUAN MASYARAKAT
Laporan
Monitoring
Evaluasi
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP