Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Anggota KID dilakukan dalam hal:
a. telah habis masa jabatannya;
b. meninggal dunia; dan/atau
c. diberhentikankarena:
1. mengundurkan diri;
2. dipidana dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara sedikit 5 (lima) tahun;
3. sakit jiwa dan raga dan/atau sebab lain yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas I (satu) tahun berturut-turut; atau
4. melakukan tindakan tercela dan/ atau melanggar kode etik.
(21 Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
