Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Publik Daerah wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala sesuai dengan standar layarrarr Informasi Publik yang ditetefkan di Daerah. (21 Informasi Publik yang diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik Daerah di Daerah; b. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik Daerah terkait di Daerah; c. Informasi mengenai laporan keuangan dari Badan Publik Daerah terkait; dan d. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pa-ling singkat 6 (enam) bulan sekali. (4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dirnalsud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan disampaikan dalam bahasa yang mudah dipahami. (5) Cara penyampaian yang mudah dijangkau sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan oleh PPID. (6) Ketentuan mengenai tata cara Badan Publik Daerah memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuar peraturan perundang- undangan. c d e Bagran Kedua Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
Koreksi Anda