Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) PPID Pelaksana memiliki tugas:
a. membantu PPID untuk menyediakan dan menyampaikan Informasi dan dokumentasi tentang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Dana Keistimewaan di Daeralt;
b. membantu PPID melaksanakan tanggungiawab, tugas, dan kewenangannya;
c. membantu PPID dalam memfasilitasi permohonan Informasi Publik dari masyarakat;
d. menyampaikan Informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan;
e. melaksanakan kebijakan teknis Informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
f. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bag. pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima;
menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, mengarsipkan, dan memutalhirkal Informasi Publik;
g. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Pemerintahan Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi ba-l.a-n Informasi Publik;
-L7 -
h. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan Informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan; dan
i. menjamin aksesibilitas Informasi dan dokumentasi bagi masyarakat.
(21 Pelaksanaan tugas PPID Pelaksana sebagaimana dimalsud pada ayat
(1) dibantu oleh pejabat tungsional.
Koreksi Anda
