Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah wajib:
a. memberikan tata kelola Informasi Publik; dan
b. menyediakErn anggaran untuk pelaksanaan tata kelola Keterbukaan Informasi Publik.
Koreksi Anda
