Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi non pemerintah berupa: a. asas dan tujuan; b. program umum dan kegiatan; -L2- c. nama, ala-mat dan susunan kepengurusan dan perubahannya; d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/sumber luar negeri; e. mekalisme pengambilankeputusan organisasi; f. keputusan organisasi; dan g. informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundangal-undangal.
Koreksi Anda