Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan KID ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Anggota KID be{umlah 5 (lima} yang terdiri dari 1 (satu) orang unsur Pemerintah Daerah dan 4 (empat) oralg unsur masyarakat. Anggota KID dari unsur pemerintah merupakan Aparatur Sipil Negara. Anggota KID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya. (41 (1) (21 (3) (4)
Koreksi Anda