Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Badan Publik Daerah wajib mengumumkan secara serta merta mengenai Informasi yang dapat meng€rncam hajat hidup oralg banyak dan ketertiban umum di Daerah.
(21 Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimalsud pada ayat (1) disampaikan dengan cErra yang mudah ddangkau dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengumuman Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyebarluasan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis Komisi Informasi.
Koreksi Anda
