Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati mengajukan nama calon anggota KID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) ke DPRD. (21 Nama calon anggota KID sebagaimana dimalsud pada ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah paling banyak 1/3 (sepertiga) dari jumlah nama calon yang akan diajukan. (3) DPRD memilih calon anggota KID melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka. (4) DPRD mengumumkan secara terbuka hasil uji kepatutan dan kelayakan yang disusun berdasarkan peringkat. (5) Anggota KID yang telah dipilih oleh DPRD selanjutnya ditetapkan dan dilantik oleh Bupati.
Koreksi Anda