Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
mempunyai tugas: menerima, memeriksa dan memutus Sengketa Informasi Publik di Daerah melalui Mediasi dan/ atau Ajudikasi nonlitigasi; melakukan sosialisasi Keterbukaal Informasi Publik; melakukan edukasi Keterbukaan Informasi Publik; melakukan pendampingan teknis kepada Badan Publik Daerah dalam mengimplementasikan UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik; melakukan monitoring implementasi tata kelola Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik Daerah; 1-9 f. melakukan evaluasi implementasi tata kelola Keterbukaan Informasi Publik di Badal Publik Daerah; dan g. memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik Daerah.
Koreksi Anda