Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan:
1. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
2. Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil yang mempunyai kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
3. Usaha Menengah dan atau Usaha Besar adalah kegiatan ekonomi yang memiliki kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari pada kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan Usaha Kecil.
4. Menteri Teknis adalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab untuk membina dan mengembangkan pelaksanaan kemitraan dalam sektor kegiatan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
5. Menteri adalah Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil.
6. Pola kemitraan adalah bentuk-bentuk kemitraan yang sudah diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1995.