Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk lebih mendorong terwujudnya kemitraan antara Usaha Besar dan atau Usaha Menengah dengan Usaha Kecil, terhadap kemitraan yang berlangsung diberikan perlakuan tambahan sebagai berikut: a. pengutamaan kesempatan dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang diperlukan Pemerintah; b. dalam hal-hal tertentu diberi kelonggaran untuk memanfaatkan bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Kecil; c. pengeluaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan kemitraan diperhitungkan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka penentuan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Usaha Besar dan atau Usaha Menengah yang bersangkutan.
Koreksi Anda