Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pola inti plasma, Usaha Besar dan atau Usaha Menengah sebai inti membina dan mengembangkan Usaha Kecil yang menjadi plasmanya dalam: a. penyediaan dan penyiapan lahan; b. penyediaan sarana produksi; c. pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi; d. perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan; e. pembiayaan; dan f. pemberian bantuan lainnya yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha.
Koreksi Anda