Koreksi Pasal 3
PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Teks Saat Ini
Dalam pola inti plasma, Usaha Besar dan atau Usaha Menengah sebai inti membina dan mengembangkan Usaha Kecil yang menjadi plasmanya dalam:
a. penyediaan dan penyiapan lahan;
b. penyediaan sarana produksi;
c. pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi;
d. perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan;
e. pembiayaan; dan
f. pemberian bantuan lainnya yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha.
Koreksi Anda
