Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga penjaminan memberikan prioritas pelayanan dan kemudahan bagi Usaha Kecil yang bermitra dengan Usaha Besar dan atau Usaha Menengah untuk memperoleh jaminan pendanaan melalui: a. perluasan fungsi lembaga penjaminan yang sudah ada dan atau pembentukan lembaga penjaminan baru; b. pembentukan lembaga penjamin ulang untuk menjamin lembaga-lembaga penjaminan yang ada.
Koreksi Anda