Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga pendukung lain berperan mempersiapkan dan menjembatani Usaha Kecil yang akan bermitra denga Usaha Besar dan atau Usaha Menengah melalui: a. penyediaan informasi, bantuan manajemen dan teknologi terutama kepada Usaha Kecil; b. persiapan Usaha Kecil yang potensial untuk bermitra; c. pemberian bimbingan dan konsultasi kepada Usaha Kecil; d. pelaksanaan advokasi kepada berbagai pihak untuk kepentingan Usaha Kecil; e. pelatihan dan praktek kerja bagi Usaha Kecil yang akan bermitra.
Koreksi Anda