Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 26
PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional terdiri dari unsur instansi Pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi dan tokoh masyarakat.
Koreksi Anda
Lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional terdiri dari unsur instansi Pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi dan tokoh masyarakat.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran