Koreksi Pasal 28
PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang ditimbulkan sehubungan dengan pembentukan dan pelaksanaan tugas lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional dibebankan pada anggaran belanja Negara, dunia usaha, dan sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.
Koreksi Anda
