Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang telah sepakat untuk bermitra, membuat perjanjian tertulis dalam bahasa INDONESIA dan atau bahasa yang disepakati dan terhadapnya berlaku hukum INDONESIA. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa akta dibawah tangan atau akta Notaris.
Koreksi Anda