Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 19
PP Nomor 44 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri atau Menteri Teknis memberikan bimbingan atau bantuan lainnya yang diperlukan Usaha Kecil bagi terselenggaranya kemitraan.
Koreksi Anda
Menteri atau Menteri Teknis memberikan bimbingan atau bantuan lainnya yang diperlukan Usaha Kecil bagi terselenggaranya kemitraan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran