TAHAPAN PEMILIHAN
(1) Panitia pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dibentuk paling lambat 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
(2) Tatacara pembentukan kepanitiaan adalah sesuai dengan tata tertib DPRD.
(1) Penyusunan tata tertib dilaksanakan oleh panitia khusus untuk menyiapkan dan menyelesaikan Tata Tertib Pemilihan.
(2) Penyelesaian penyusunan Tata Tertib Pemilihan dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah panitia khusus ditetapkan.
(1) Panitia Pemilihan mengumumkan jadwal pemilihan yang meliputi kegiatan pendaftaran sampai dengan perkiraan pelaksanaan pelantikan.
(2) Pengumuman jadwal pemilihan dilaksanakan melalui media komunikasi massa yang ada di daerah setempat.
(1) Panitia Pemilihan melaksanakan kegiatan pendaftaran yang meliputi penerimaan pendaftaran, penyerahan bukti pendaftaran dan penyusunan dokumen bakal calon.
(2) Setiap bakal calon menyerahkan Formulir Pendaftaran dan dokumen kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Atas penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Pemilihan menyerahkan Bukti Pendaftaran kepada bakal calon.
(4) Pendaftaran bakal calon dibuka paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
(1) Pada hari terakhir tahap pendaftaran, Panitia menyusun daftar nama bakal calon sesuai nomor urut pendaftaran.
(2) Daftar nama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dokumen administrasi masing-masing bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Panitia menyerahkan secara resmi daftar nama bakal calon berikut kelengkapannya disertai berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pimpinan Fraksi.
Penyaringan Bakal Calon terdiri dari Penyaringan Tahap I dan Penyaringan Tahap II.
(1) Penyaringan Tahap I merupakan kegiatan Fraksi untuk meneliti pasangan bakal calon berdasarkan daftar nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(2) Masing-masing fraksi meneliti dokumen kelengkapan administrasi setiap nama bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(3) Untuk …
(3) Untuk penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing-masing fraksi menerima dan menampung aspirasi dari perorangan, masyarakat, organisasi sosial politik dan lembaga kemasyarakatan serta mensosialisasikan nama-nama bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(4) Penyaringan Tahap I dimulai sejak pendaftaran ditutup dan berlangsung paling lama 14 (empat belas) hari.
(1) Penyaringan Tahap II merupakan kegiatan masing-masing Fraksi melakukan proses seleksi baik kelengkapan dan keabsahan administrasi, maupun tentang kemampuan dan kepribadian bakal calon.
(2) Pengujian kemampuan dan kepribadian bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui paparan, wawancara atau metode lainnya.
(3) Berdasarkan hasil pengujian kemampuan dan kepribadian bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing fraksi MENETAPKAN paling banyak 2 (dua) pasangan bakal calon.
(4) Hasil penetapan pasangan bakal calon ditetapkan dengan keputusan fraksi dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Fraksi.
(5) Penyaringan Tahap II diakhiri dengan penetapan pasangan bakal calon.
(6) Penyaringan Tahap II berlangsung paling lama 14 (empatbelas) hari.
(1) Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Fraksi-fraksi MENETAPKAN pasangan bakal calon menjadi pasangan calon.
(2) Masing-masing pasangan bakal calon memaparkan visi, misi, dan program kerjanya pada Rapat
Paripurna DPRD.
(3) Dua fraksi atau lebih dapat bersama-sama mengajukan pasangan bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah.
(4) Pengajuan pasangan bakal calon yang sama oleh Fraksi-fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan melalui kesepakatan atau tanpa kesepakatan antar fraksi.
(5) Pengajuan …
(5) Pengajuan pasangan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk ditetapkan menjadi pasangan calon paling sedikit 2 (dua) pasangan bakal calon, paling banyak sama dengan jumlah fraksi.
(6) Setiap fraksi hanya berhak mengajukan 1 (satu) pasangan bakal calon.
(7) Penetapan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan DPRD secara musyawarah atau melalui pemilihan.
(8) Dalam hal pasangan calon hanya terdapat 2 (dua) pasangan dan salah satu pasangan mengundurkan diri, proses penetapan pasangan calon diulang.
(9) Penetapan pasangan calon dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya masa penyaringan.
Nama-nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah ditetapkan dengan Keputusan DPRD, dikonsultasikan kepada PRESIDEN oleh DPRD yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Nama-nama pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota yang telah ditetapkan dengan Keputusan DPRD, diberitahukan kepada Gubernur oleh DPRD.
Rapat Paripurna Khusus terdiri dari Rapat Paripurna Khusus Tahap I dan Rapat Paripurna Khusus Tahap II.
(1) Rapat Paripurna Khusus Tahap I merupakan Rapat Paripurna Khusus untuk memilih 1 (satu) pasangan calon dari sejumlah pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Rapat Paripurna Khusus Tahap I dilaksanakan setelah kegiatan konsultasi nama-nama pasangan calon dan peraturan tata tertib pemilihan diselesaikan.
(3) Rapat Paripurna …
(3) Rapat Paripurna Khusus Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah anggota DPRD.
(4) Apabila pada pembukaan Rapat Paripurna Khusus Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jumlah anggota DPRD belum mencapai quorum, rapat ditunda paling lama 1 (satu) jam.
(5) Apabila quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dipenuhi, Rapat Paripurna Khusus Tahap I ditunda paling lama 1 (satu) jam lagi.
(6) Apabila quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum dipenuhi, tetapi telah dihadiri lebih dari 1 (satu) fraksi, Rapat Paripurna Khusus Tahap I tetap dilaksanakan.
(7) Apabila fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum terpenuhi, rapat ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari sejak penundaan.
(8) Setelah penundaan selama 10 (sepuluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (7) rapat dilaksanakan kembali sesuai dengan ketentuan ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6).
Pemilihan pasangan calon pada rapat paripurna khusus tahap I dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(1) Setiap anggota DPRD memberikan suaranya kepada 1 (satu) pasangan calon dari sejumlah pasangan calon.
(2) Apabila hasil perhitungan suara 1 (satu) pasangan calon telah mendapat perolehan suara sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota DPRD yang hadir, pemilihan satu pasangan calon dinyatakan selesai.
(3) Apabila hasil perolehan suara belum mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diambil 2 (dua) pasangan calon yang memperoleh suara urutan terbesar pertama dan kedua.
(4) Apabila hasil perolehan perhitungan suara pasangan calon urutan terbesar kedua terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih yang memperoleh jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan diantara pasangan dimaksud untuk menentukan pasangan calon yang berhak dipilih bersama-sama dengan pasangan calon urutan pertama.
(5) Terhadap pasangan calon yang memperoleh urutan terbesar pertama dan kedua, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilakukan pemilihan untuk memperoleh pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak.
Pasal 25 …
(1) Terhadap hasil pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) dilakukan pengujian publik yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak ditutupnya Rapat Paripurna Khusus Tingkat I.
(2) Pendapat masyarakat pada pengujian publik terbatas pada adanya dugaan politik uang, yang diduga terjadi sebelum, selama dan setelah Rapat Paripurna Khusus Tingkat Pertama.
(3) Panitia Pemilihan menerima pengaduan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari beberapa anggota masyarakat melalui pimpinan organisasi kemasyarakatan setempat yang terdaftar.
(1) Apabila tidak terdapat pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, DPRD MENETAPKAN pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) atau ayat (5).
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota Panitia Pemilihan dan saksi-saksi yang terdiri dari unsur-unsur fraksi.
(1) Apabila Panitia pemilihan menerima pengaduan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan masa Tahap Pengujian Publik berakhir, Rapat Paripurna Khusus Tahap II
diadakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Masa Tahap Pengujian Publik berakhir.
(2) Rapat Paripurna Khusus Tahap II merupakan rapat untuk membahas bukti atas pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(3) Rapat Paripurna Khusus Tahap II dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD.
(4) Apabila pada pembukaan rapat, jumlah peserta belum mencapai quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Rapat Paripurna khusus Tahap II ditunda selama 1 (satu) jam.
(5) Apabila setelah ditunda selama 1 (satu) jam peserta rapat belum mencapai quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Rapat Paripurna Khusus Tahap II ditunda 1 (satu) jam lagi.
(6) Apabila setelah dibuka untuk kedua kalinya, rapat belum mencapai quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Rapat Paripurna Khusus Tahap II tetap dilaksanakan.
Pasal 28 …
(1) Pengaduan masyarakat dinyatakan terbukti apabila panitia pemilihan menerima pengakuan tertulis perihal tersebut dari beberapa anggota DPRD.
(2) Pengakuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila ditulis pada lembar bersegel atau kertas bermaterai cukup.
(1) Apabila pengaduan masyarakat terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), hasil pemilihan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) dinyatakan batal.
(2) Pasangan calon yang terbukti terlibat politik uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 28, dinyatakan gugur sebagai calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan tidak dapat dipilih kembali pada pemilihan ulang.
(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Berita Acara yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan.
(1) Apabila pengaduan masyarakat tidak terbukti, DPRD MENETAPKAN pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) atau ayat (5).
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota Panitia Pemilihan dan saksi-saksi yang terdiri dari unsur-unsur fraksi.
(1) Apabila pemilihan pasangan calon dinyatakan batal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1), pemilihan ulang dilakukan mulai dari Penyaringan Tahap II jika pemilihan ulang diikuti oleh lebih dari 1 (satu) pasangan calon.
(2) Apabila pasangan calon yang akan mengikuti pemilihan ulang hanya diikuti oleh 1 (satu) pasangan calon, pemilihan ulang dimulai dari Penyaringan Tahap I.
(3) Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak kehilangan haknya sebagai pasangan calon pada pemilihan ulang.
Pasal 32 …
(1) Anggota DPRD yang memberikan pengakuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, melalui Peraturan Tata Tertib DPRD dapat dijatuhi sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian keanggotaan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa larangan mengikuti proses pemilihan ulang.
Atas pengakuan tertulis dari anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, DPRD dan atau organisasi kemasyarakatan menyerahkan penyelesaian bagi pihak-pihak yang terlibat politik uang kepada pihak yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
(1) DPRD mengirimkan Berita Acara Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) mengenai pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur beserta berkas pemilihan kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(2) DPRD mengirimkan Berita Acara Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) mengenai pasangan calon terpilih Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota beserta berkas pemilihan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melalui Gubernur.
(3) Berkas pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari tata tertib, berita acara hasil rapat paripurna khusus, risalah rapat paripurna khusus dan dokumen lain sejak pendaftaran pasangan bakal calon.
BAB V …