Koreksi Pasal 3
PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, seseorang yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi bakal calon Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah harus memenuhi syarat-syarat lain sebagai berikut :
a. mendaftarkan diri atau didaftarkan pihak lain kepada panitia pemilihan;
b. menyerahkan bukti-bukti tertulis yang mempunyai kekuatan hukum, yang diperlukan untuk memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
