Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, seseorang yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi bakal calon Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah harus memenuhi syarat-syarat lain sebagai berikut : a. mendaftarkan diri atau didaftarkan pihak lain kepada panitia pemilihan; b. menyerahkan bukti-bukti tertulis yang mempunyai kekuatan hukum, yang diperlukan untuk memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda