Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan masyarakat dinyatakan terbukti apabila panitia pemilihan menerima pengakuan tertulis perihal tersebut dari beberapa anggota DPRD. (2) Pengakuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila ditulis pada lembar bersegel atau kertas bermaterai cukup.
Koreksi Anda