Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Paripurna Khusus Tahap I merupakan Rapat Paripurna Khusus untuk memilih 1 (satu) pasangan calon dari sejumlah pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Rapat Paripurna Khusus Tahap I dilaksanakan setelah kegiatan konsultasi nama-nama pasangan calon dan peraturan tata tertib pemilihan diselesaikan. (3) Rapat Paripurna … (3) Rapat Paripurna Khusus Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah anggota DPRD. (4) Apabila pada pembukaan Rapat Paripurna Khusus Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jumlah anggota DPRD belum mencapai quorum, rapat ditunda paling lama 1 (satu) jam. (5) Apabila quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dipenuhi, Rapat Paripurna Khusus Tahap I ditunda paling lama 1 (satu) jam lagi. (6) Apabila quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum dipenuhi, tetapi telah dihadiri lebih dari 1 (satu) fraksi, Rapat Paripurna Khusus Tahap I tetap dilaksanakan. (7) Apabila fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum terpenuhi, rapat ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari sejak penundaan. (8) Setelah penundaan selama 10 (sepuluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (7) rapat dilaksanakan kembali sesuai dengan ketentuan ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6).
Koreksi Anda