Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pemilihan mengumumkan jadwal pemilihan yang meliputi kegiatan pendaftaran sampai dengan perkiraan pelaksanaan pelantikan. (2) Pengumuman jadwal pemilihan dilaksanakan melalui media komunikasi massa yang ada di daerah setempat.
Koreksi Anda