Koreksi Pasal 35
PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
Berdasarkan keputusan DPRD dan berkas pemilihan yang telah diterima :
a. PRESIDEN mengesahkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. PRESIDEN mengesahkan pasangan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Koreksi Anda
