Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan tata tertib dilaksanakan oleh panitia khusus untuk menyiapkan dan menyelesaikan Tata Tertib Pemilihan. (2) Penyelesaian penyusunan Tata Tertib Pemilihan dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah panitia khusus ditetapkan.
Koreksi Anda