Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pemilihan dibentuk dengan Keputusan Pimpinan DPRD yang mempunyai tugas sebagai penyelenggara dan penanggung jawab pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (2) Anggota Panitia Pemilihan terdiri dari unsur-unsur Fraksi. (3) Ketua dan para Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua Panitia Pemilihan merangkap anggota. (4) Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Panitia Pemilihan, tetapi bukan anggota. (5) Apabila seseorang anggota panitia pemilihan dicalonkan atau mencalonkan diri menjadi bakal calon, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari keanggotaan panitia pemilihan. (6) Tugas Panitia Pemilihan berakhir pada saat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik.
Koreksi Anda