Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 151 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atas pengakuan tertulis dari anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, DPRD dan atau organisasi kemasyarakatan menyerahkan penyelesaian bagi pihak-pihak yang terlibat politik uang kepada pihak yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda