ORGANISASI
BP2MI terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika;
d. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik; dan
e. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah.
Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BP2MI.
(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BP2MI;
b. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi sumber daya manusia, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa,
ketatausahaan, arsip, persuratan, dan rumah tangga;
f. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan Pimpinan dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika merupakan unsur pelaksana tugas BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA kawasan Asia dan Afrika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pelindungan, penempatan, pemenuhan hak, dan verifikasi dokumen Pekerja Migran INDONESIA kawasan Asia dan Afrika;
b. penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran INDONESIA kawasan Asia dan Afrika;
c. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA kawasan Asia dan Afrika;
d. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran INDONESIA dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan kawasan Asia dan Afrika;
e. penyusunan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA kawasan Asia dan Afrika;
f. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan kawasan Asia dan Afrika;
g. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi
purna Pekerja Migran INDONESIA kawasan Asia dan Afrika;
h. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran INDONESIA kawasan Asia dan Afrika;
dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik merupakan unsur pelaksana tugas BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik mempunyai tugas melaksanakan
kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA kawasan Amerika dan Pasifik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pelindungan, penempatan, pemenuhan hak, dan verifikasi dokumen Pekerja Migran INDONESIA kawasan Amerika dan Pasifik;
b. penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran INDONESIA kawasan Amerika dan Pasifik;
c. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA kawasan Amerika dan Pasifik;
d. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran INDONESIA dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan kawasan Amerika dan Pasifik;
e. penyusunan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA kawasan Amerika dan Pasifik;
f. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan kawasan Amerika dan Pasifik;
g. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran INDONESIA kawasan Amerika dan Pasifik;
h. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran INDONESIA kawasan Amerika dan Pasifik; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah merupakan unsur pelaksana tugas BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan
pelindungan Pekerja Migran INDONESIA kawasan Eropa dan Timur Tengah.
Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pelindungan, penempatan, pemenuhan hak, dan verifikasi dokumen Pekerja Migran INDONESIA kawasan Eropa dan Timur Tengah;
b. penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran INDONESIA kawasan Eropa dan Timur Tengah;
c. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA kawasan Eropa dan Timur Tengah;
d. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran INDONESIA dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan kawasan Eropa dan Timur Tengah;
e. penyusunan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA kawasan Eropa dan Timur Tengah;
f. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan kawasan Eropa dan Timur Tengah;
g. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran INDONESIA kawasan Eropa dan Timur Tengah;
h. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran INDONESIA kawasan Eropa dan Timur Tengah; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan internal di lingkungan BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan BP2MI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengawasan internal;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Inspektorat terdiri atas subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional.
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BP2MI sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BP2MI.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
(1) Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan analisis beban kerja.
(2) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatatusahaan.
(4) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(6) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BP2MI dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Jabatan Fungsional dapat ditetapkan di lingkungan BP2MI sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.