Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BP2MI menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
b. pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
c. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran INDONESIA;
d. penyelenggaraan pelayanan penempatan;
e. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;
f. pemenuhan hak Pekerja Migran INDONESIA;
g. pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran INDONESIA;
h. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran INDONESIA dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
i. pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
j. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan;
k. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran INDONESIA;
l. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya;
m. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI;
n. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP2MI; dan
o. pengawasan internal atas pelaksanaan tugas BP2MI.
(2) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP2MI menyusun dan MENETAPKAN peraturan perundang-undangan mengenai:
a. standar perjanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi;
b. biaya penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan
c. proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.
Koreksi Anda
