Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan internal di lingkungan BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Koreksi Anda
