Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan fungsi penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan penyusunan peraturan pelaksanaan dari kebijakan nasional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Kepala BP2MI berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
