Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BP2MI terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika; d. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik; dan e. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah.
Koreksi Anda