Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
BP2MI terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika;
d. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik; dan
e. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah.
Koreksi Anda
