Koreksi Pasal 53
PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan
ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
