Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit pelaksana teknis Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang saat ini ada tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan: a. dilakukan evaluasi kelembagaan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan/atau b. terbentuk dan terlaksananya tugas dan fungsi Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA di daerah setempat.
Koreksi Anda