Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik merupakan unsur pelaksana tugas BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
