Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA kawasan Amerika dan Pasifik.
Koreksi Anda