Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat BPPSPAM adalah Badan yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
2. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.