Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 90 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan pegawai di lingkungan Sekretariat BPPSPAM diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala Sekretariat.
Koreksi Anda