Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 90 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan pegawai di lingkungan Sekretariat BPPSPAM diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala Sekretariat.
Koreksi Anda
