Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 90 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPPSPAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
