Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 90 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota BPPSPAM, calon anggota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bertempat tinggal di wilayah Republik INDONESIA;
e. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
f. mempunyai kualifikasi kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman di bidang air minum dan/atau sanitasi yang menguasai keahlian di bidang teknik, ekonomi, keuangan, hukum, kelembagaan, dan/atau kepengusahaan;
g. belum berusia 60 (enam puluh) tahun;
h. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;
i. tidak merangkap jabatan sebagai direksi/komisaris;
dan
j. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(2) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota juga harus melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Menteri.
Koreksi Anda
