Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 90 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota BPPSPAM, calon anggota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. bertempat tinggal di wilayah Republik INDONESIA; e. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi; f. mempunyai kualifikasi kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman di bidang air minum dan/atau sanitasi yang menguasai keahlian di bidang teknik, ekonomi, keuangan, hukum, kelembagaan, dan/atau kepengusahaan; g. belum berusia 60 (enam puluh) tahun; h. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; i. tidak merangkap jabatan sebagai direksi/komisaris; dan j. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. (2) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota juga harus melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Menteri.
Koreksi Anda