Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 90 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Sekretariat BPPSPAM menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan BPPSPAM; b. pemberian dukungan administratif kepada BPPSPAM; c. pemberian dukungan teknis operasional kepada BPPSPAM; d. pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat BPPSPAM; dan e. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat BPPSPAM.
Koreksi Anda