Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 90 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua BPPSPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a berasal dari unsur Pemerintah Pusat yang menangani penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
Koreksi Anda