Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 90 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal anggota BPPSPAM berasal dari pegawai negeri sipil maka pegawai negeri sipil tersebut diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi anggota BPPSPAM tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil. (2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun, dapat tetap menduduki jabatan sampai dengan masa periode jabatan berakhir.
Koreksi Anda