Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 90 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Anggota BPPSPAM 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Menteri.
(2) Dalam hal terdapat anggota BPPSPAM yang diangkat untuk menggantikan anggota BPPSPAM yang diberhentikan, masa jabatan anggota BPPSPAM pengganti berlaku sampai dengan sisa masa jabatan anggota BPPSPAM yang digantikan.
Koreksi Anda
