Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 90 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Teks Saat Ini
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari staf di lingkungan Sekretariat BPPSPAM wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan bahan pemberian petunjuk kepada stafnya.
Koreksi Anda
