Pasal 1
(l) Dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah yang selanjutnya disebut Komite Digital Pemerintah.
(2) Komite Digital Pemerintah merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.